TANGERANG - Maraknya aktivitas galian tanah (Galian C) di Kabupaten Tangerang, salah satunya yang saat ini sedang berjalan di Kampung Kalimalang Desa Kemuning Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, yang diduga belum jelas memiliki Ijin, dan berdasarkan pantauan Wartawan FRN Banten lokasi galian ini sempat tutup namun saat ini usaha galian tanah atau Galian C ini beroperasi kembali.
Banyaknya aduan dari masyarakat dan akhir akhir ini menjadi sorotan Fast Respon Counter Polri (FRN) DPW Banten terkait Galian C tersebut, akibatnya aktivitas galian yang mengarah pada pengerukan dan pengrusakan alam kian marak terjadi, salah satu nya yang sedang berjalan di Desa Kemuning Kecamatan Kresek.
Dikatakan Arul selaku Kepala Bidang Investigasi FRN DPW Banten sangat menyangkan aktivitas yang mengarah pada pengerukan dan penambangan Galian C, yang dapat merusak ekosistem lingkungan, jangan sampai ini berlarut larut dan menjadi kebiasaan, " ungkap Arul kepada awak media, pada Jum'at (27/10/23).
Menurut warga yang enggan disebutkan nama nya, "Galian tanah tersebut, diduga milik berinisal H.D, yang terasa dampak nya apalagi di saat musim kemarau akibat dari lintasan armada pengangkut tanah dan menimbulkan bising serta debu, yang sangat mengganggu, " ucap warga.
Arul menambahkan dirinya sangat perduli akan terjaga nya ekosistem lingkungan, "Saya berharap kegiatan seperti ini harus dihentikan, bila hal itu untuk keperluan pembangunan baiknya mendapat izin atau diketahui dari dinas-dinas terkait, agar penggalian yang dapat merusak lingkungan bisa diminimalisir.
"Saat dikonfirmasi Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono, S.H, S.I.K, M.Sc.Eng terkait galian C di Kampung Kalimalang Desa Kemuning Kecamatan Kresek mengatakan " Terimakasih akan segera kami tindak lanjuti, " ucap Kapolres kepada Kabid Investigasi DPW FRN Banten, Rabu ( 01/11/23).
Ketua FRN DPW Banten Habibi mengatakan bahwa, dampak kegiatan penambangan ini jangan dianggap sepele, kedepan efeknya akan merusak lingkungan, Ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Tangerang, agar segera mengambil langkah secara tegas untuk menindak para oknum pengusaha tambang ilegal dan Galian C ini, " ujarnya.
"Keberadaan FRN ini kan sebagai pengawas seluruh program Kapolri, salah satunya ini termasuk tambang ilegal (Galian C), jika laporan kami tidak ditindaklanjuti oleh kapolda, kapolres dan kapolsek, itu sama aja tidak patuh terhadap Kapolri, dan biar nanti Kapolri yang menilai dan mengambil tindakan, " tegasnya.
"FRN DPW Banten melalui Ketua Umum tinggal membuat laporan saja, " pungkasnya. (Hadi)