TANGERANG, – LSM TAMPERAK bersama warga dan aparatur Desa Tanjung Anom melakukan penggerebekan sebuah warung Kelontong yang diduga menjual obat terlarang di samping kantor Desa Tanjung Anom jalan raya Mauk Tanjung kait Kabupaten Tangerang, Kamis, (14/4/2023).
Dari hasil penggerebekan, ditemukan puluhan pil obat-obatan dengan label Tramadol dan hexymer.
Igo Wakil dari kepala Desa Tanjung Anom menyampaikan pihaknya sudah lama ingin menutup toko yang menjual obat terlarang tersebut. dirinya juga sudah melakukan pemantauan terhadap toko tersebut dan melihat banyak aktifitas jual beli dan dimana kebanyakan para pembeli itu pemuda sekitar.
Kali ini kami memberikan peringatan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual lagi obat obatan tersebut baik di wilayah Tanjung Anom maupun di wilayah lain terutama di kecamatan Mauk ini, jika suatu saat kami temukan mereka berjualan lagi kami dan warga tidak segan segan untuk melakukan tindakan tegas, " Ujar Igo.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) TAMPERAK Kabupaten Tangerang Ahmad Sudita, mengungkapkan penolakan keras terhadap toko yang menjual obat terlarang yang bisa mengakibatkan rusaknya generasi anak-anak muda di wilayah Kabupaten Tangerang
Baca juga:
Joko Widodo: Bangga Buatan Indonesia
|
“Saya menolak keras dengan adanya toko berkedok kosmetik bahkan sekarang berkedok toko klontongan ini yang menjual obat terlarang yang membuat anak dan saudara tetangga saya rusak karena obat-obatan terlarang” Ujarnya
Ahmad Sudita mengatakan dari pengrebekan tersebut pihaknya bersama warga bersepakat untuk memberikan surat peringatan dan tidak melanjutkan proses hukum kepada penjual,
Kami memberikan peringatan dan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual obat obatan terlarang tersebut hususnya diwilayah kecamatan Mauk bahkan di kabupaten Tangerang ini, jika nanti kami temukan dimana pun mereka menjual obat seperti ini lagi, kami LSM TAMPERAK tidak segan segan untuk menindak dengan tegas, "ujar Ahmad Sudita. (J.Sianturi/Hadi)