Warga Asal Karawang Jadi Korban Mafia Tanah,  Tonny Permana Cs Dipolisikan Lagi

    Warga Asal Karawang Jadi Korban Mafia Tanah,  Tonny Permana Cs Dipolisikan Lagi
    Foto pihak korban mafia tanah, Muckhsin

    JAKARTA - Merasa jadi korban mafia tanah, Muckhsin membuat laporan ke Polda Metro Jaya.  Dia mengaku sebidang tanah seluas 5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara miliknya raib.

    Laporan Muckhsin diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022.

    "Kami menduga memang bahwa apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku, " kata Kuasa Hukum Muckhsin, Supri Hartono kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

    Supri mengatakan, tanah milik warga asal Karawang dalam kasus ini, dibeberkan bahwa terlapor berinisial MD dan Tony permana.

    Lebih lanjut, Supri menuturkan, sengketa ini terjadi sejak 2003 silam. Muckhsin sebagai ahli waris tanah berdasarkan surat ketetapan waris. Muckhsin selanjutnya berkonsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengurusan surat-surat tanah.

    BPN kemudian menyarankan agar Muckhsin mendirikan Perseroan Terbatas (PT). PT tersebut diinisiasi oleh M. daud (MD) saat pendiriannya. Diduga terjadi pemalsuan dokumen oleh MD terkait akta pendirian PT dan lain sebaginya.

    Oleh karena itu, Muckhsin memutuskan membuat laporan polisi. Saat ini kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan. "Saksi yang sudah diperiksa sekitar 7 orang. Dari pihak pelapor dan terlapor. Kemarin yang diperiksa notaris, " pungkas Supri.

    Dalam kasus ini, daud dan Tony juga sebelumnya sudah dilaporkan oleh saudara kandung Muckhsin, bernama Cecep. Namun, pelapor terdahulu sudah wafat, sehingga Muchksin melaporkan ulang untuk mendapat kepastian hukum.

    "Yang dulu jadi pelapor itu saudara kandung, sudah almarhum, makanya sekarang pak Muckhsin melaporkan kembali karena belum selesai semuanya, " jelas Supri.

    Dalam laporan Cecep terdahulu, terlapornya adalah Tonny Permana (TP) dan M. Daud (MD). Keduanya telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Namun Pelapor meninggal dunia

    Kali ini Muckhsin merasa kasus tersebut belum tuntas. Sebab, tanah tersebut masih atas nama PT yang dibuat oleh Tonny permana Sedangkan, sampai saat ini tidak ada kejelasan pembayaran pembelian tanah kepada ahli waris. Sebelumnya juga pelapor menduga telah terjadi pemalsuan jual beli saham atas tanah tersebut melalui PT yang didirikan Tonny permana. 

    (Sopiyan)

    Tangerang
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Aliansi Lembaga Independen Menggugat (ALIM)...

    Artikel Berikutnya

    DPC Garda BMI Tangerang Kecam Penyekapan...

    Berita terkait