Satpol Air Polresta Tangerang Melalui Bhabinkamtibmas Mulai Mendata Nelayan Kronjo yang Belum Dapat BTPKLWN

    Satpol Air Polresta Tangerang Melalui Bhabinkamtibmas Mulai Mendata Nelayan Kronjo yang Belum Dapat BTPKLWN

    TANGERANG, - Keluhan sejumlah nelayan di pesisir Kronjo Tangerang karena belum didata sebagai penerima bantuan tunai BTPKLWN (Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima Warung dan Nelayan) direspon cepat oleh Sapol air Polresta Tangerang.

    Kasat Polair Polresta Tangerang, AKP Effendi mengatakan, dalam pendataan, pihaknya bekerjasama dengan para Bhabinkamtibmas Polsek Kronjo dibantu oleh para RT/RW setempat. Selain itu juga bekerjasama dengan HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Kab. Tangerang.

    AKP Effendi menyebut, dari 13.50 nelayan yang akan mendapat bantuan tunai senilai Rp600 ribu per nelayan, saat ini sudah tersalurkan kepada 3.388 nelayan (25, 9 persen) yang terbagi dalam 2 tahap.

    "Para nelayan yang belum mendapat bantuan ini masih terus kami input datanya, termasuk masukan dari rekan-rekan wartawan yakni atas nama Muztahidin, warga Kp. Kosambi, RT 002/02, Desa Pagenjahan, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang. Dan satu lagi, Salim, warga RT 020/07 Desa Jenggot, Kec. Mekar Baru, Kab. Tangerang.

    Keduanya sudah didata oleh petugas Bhabibkamtibmas dan akan mendapatkan bantuan tunai BTPKLWN. "Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dari rekan-rekan wartawan, " katanya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Muztahidin dan Salim mengaku belum didata sebagai penerima bantuan tunai BTPKLWN. 

    Dalam keseharian, Taid, panggilan Muztahidin menjadi nelayan jaring sero yang setiap pagi dan sore hari berangkat ke tengah laut. Ia memiliki sebuah perahu kecil untuk aktifitasnya itu.

    Sedangkan Salim adalah nelayan jaring waring yang mencari ikan di Pesisir Desa Muncung, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang. 

    Adapun kriteria nelayan yang menerima bantuan ini, adalah nelayan yang punya perahu dengan berat maksimal 5 GT.

    "Lalu belayan tanpa pakai perahu, atay nelayan jaring. Kemudian buruh nelayan atau anak buah kapal, nelayan pinggir pantai, dan nelayan air tawar atau orang yang punya pekerjaan utama sebagai pencari ikan di sungai, " katanya.

    Pihaknya memastikan, penyalurannya dijamin tanpa potongan, tepat sasaran, dan tanpa duplikasi.

    JNI/TiMS

    Tangerang
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Polda Metro Jaya Tangkap  Satu Lagi,  Pelaku...

    Artikel Berikutnya

    Jajaran Mapolsek Kresek Sterilisasikan Lintasan...

    Berita terkait