TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang beserta Satuan Polisi Pamong Praja melakukan Sidak Tindak Pidana Ringan ( Tipiring ) dengan sasaran depot jamu. Selasa malam 28/6/2022
Saat dikonfirmasi kasie lidik pol PP kabupaten Tangerang Abdul Fatah mengatakan, kami satuan polisi pamong praja (pol pp) beserta jajaran Polresta Tangerang melakukan Operasi Yustisi Minunam beralkohol diwilayah Kabupaten Tangerang dengan sasaran depot jamu.
Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol , kegiatan yang akan menyisir depot jamu di wilayah jalan raya otonom pasarkemis yang menjual minuman berakohol, jika terbukti kami akan melakukan sidak sidang Tindak Pidana Ringan ( Tipiring ) yang bersangkutan akan dikenakan denda pidana sesuai peraturan yang berlaku. Depot Jamu yang Terbukti menjual Minuman beralkohol karena tidak sesuai aturan dan tidak memiliki izin tentunya akan ditindak sesuai aturan."Ujarnya
kami Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Tangerang akan menegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan tegas, Fatah berharap masyarakat agar ikut serta berperan aktif mencegah dan mengawasi peredaran minuman beralkohol apalagi tidak sesuai izin jangan sungkan-sungkan melaporkan ke Pemerintah Daerah."Pungkasnya
Nasril pemilik depot jamu yang terkena razia miras menjelaskan, saya hanya menjual 2 jenis minuman yaitu anggur merah dan anggur putih itu sudah disita sama polisi dan pol PP sekitar 12 botol tapi tidak semua diambil, Nasril mengatakan kepada wartawan mana ada izin jual jamu begini berizin, besok saya diundang untuk datang ke kantor Pol PP kabupaten Tangerang. Ucapnya kepada wartawan
Terpisah Wakil Ketua DPP LSM Gempar Nuryadi mengatakan maraknya pedagang jamu dikabupaten tangerang yang menjual minuman beralkohol, ia meminta dalam hal ini aparat terkait harus tegas dan jangan tebang pilih dalam melaksanakan tugas, jangan sampai hanya dijadikan syarat dalam bertugas, kami selaku sosial kontrol bersama masyarakat ikut berperan aktif membantu dinas terkait untuk melaksanakan Perda No. 9 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, diwilayah Kabupaten Tangerang yang kita banggakan ini. Ungkapnya
(Sopiyan)