TANGERANG - Pengunjung yang ingin masuk wisata ziarah Pulau Cangkir, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, dijamin terbebas dari pungutan liar (pungli).
Apabila pengunjung mengalami pungli, pemalakan, kekerasan dan lain-lain di wisata ziarah Pulau Cangkir, diharapkan melapor dengan disertai foto ataupun video agar pelaku tersebut diproses.
Kepala Desa (Kades) Kronjo Haji Nurjaman mengatakan, nomor pengaduan sudah dipasang di banner di dalam kawasan wisata ziarah Pulau Cangkir.
"Adapun nomor resmi pengaduan wisata ziarah Pulau Cangkir, meliputi 081585555055, 085691032066, 085691032066 dan 085882286254, " jelas Nurjaman, Jumat (21/04/2023).
Nurjaman menjamin kerahasiaan indentitas pelapor. Bila tindakan pungli, pemalakan dan kekerasan terbukti, maka pelakunya akan diproses.
Nurjaman menegaskan, yang berhak dan resmi mengadakan tiket masuk dan parkir, hanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Karya Ranjala.
Adapun tarif tiket masuk motor 10 ribu rupiah dan tiket masuk mobil 20 ribu rupiah. Kemudian, tiket parkir motor 5 ribu rupiah dan tiket parkir mobil 10 ribu rupiah.
"Oleh sebab itu, selain tiket masuk dan parkir dari BUMDesa Karya Ranjala, dianggap ilegal, " tegasnya.
Untuk informasi, pengunjung membeli tiket masuk motor 10 ribu rupiah dan mobil 20 ribu rupiah di pos satu (tempat pembelian tiket) yang dijaga perugas BUMDesa Karya Ranjala.
"Apabila petugas tidak memberikan tiket, harap pengunjung meminta tiket kepada petugas. Tiket hanya didapat dari pos satu pembelian tiket, " jelasnya.
Selanjutnya, pengunjung diminta memperlihatkan tiket masuk di pos dua (tempat pengecekan dan penyobekan tiket).
Terakhir, pengunjung membayar tiket parkir motor 5 ribu rupiah dan mobil 10 ribu rupiah di area parkir yang sudah disediakan setelah melewati pos dua. (Hadi/Red)