TANGERANG - Aksi damai para Kades dan perangkat terkait wacana Masa Jabatan Kades 9 Tahun yang di Godok DPR RI mendapat respon positif dan apresiasi dari para Pemdes Se Indonesia, termasuk para kades di provinsi Banten, Hal ini terlihat dari rombongan Mobil para peserta Aksi damai dari Desa Desa Di Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Rabu (5/72023).
Pemdes Pasir Gadung yang rombongan 1 Bis dipimpin langsung oleh Kades Herdiana memberangkatkan peserta aksi dari berbagai unsur termasuk perangkat, Lembaga Desa dan para perwakilan Ketua Rt.
"Kami turut berpartipasi dalam aksi damai hari ini para kades se Banten Ke DPR RI Jakarta dan kami membawa para staff, Perangkat dan perwakilan Lembaga Desa termasuk di antaranya PKK, Karang Taruna dan LPM, " papar Kades Heri akrab disapa ini.
Lebih jauh Kades Heri menyampaikan saat ditanya tentang pelayanan masyarakat Desa di Kantor Desa, beliau mengatakan bahwa Pelayanan tetap kami lakukan dan sebagai komitmen dan tugas pokok kami yaitu melayani Masyarakat.
"Kantor tetap kami buka, ada beberapa staff yang kami tempatkan untuk urusan pelayanan, karena kami.juga tidak ingin keberangkatan kami ke Jakarta malah menggangu tugas pelayanan kami kepada masyarakat, ' tegas Kades Heri.
Hal senada di sampaikan oleh Sekdes Pasir Gadung Dedi Heryana bahwa saya sesuai intruksi Kepala Desa dan intruksi dari Kecamatan juga bahwa pelayanan untuk di kantor Desa harus tetap ada dan seperti biasa, karena banyak warga yang membutuhkan pelayanan administrasi.
"Sesuai amanat Kepala Desa dan Pihak Kecamatan pelayanan di Desa harus tetap ada, kita tidak ingin partisipasi kami ke Jakarta malah membuat masalah untuk tupoksi kami sebagai pelayan masyarakat, ' papar Sekdes Dedi.
Keberangkatan para Kepala Desa se-kabupaten Tangerang dalam rangka akan menggelar aksi damai di untuk menuntut beberapa poin di UU Desa dimana terdapat poin penting dalam revisi UU Desa yang tengah digodog oleh DPR RI.
Di antaranya yakni perihal perpanjangan masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun hingga alokasi APBN untuk desa yang perlu ditingkatkan.
Dalam aksi tersebut, Ada beberapa poin dalam revisi UU Nomor 6 tahun 2014 itu yang dinilai tidak berkepihakan kepada kepala desa salah satunya tentang masa jabatan Kades yang diperpanjang menjadi sembilan tahun.
Rombongan Bis Pasir Gadung berangkat pukul 07.00 Wib dan berkumpul di Rest Area KM 14 SPBU 34-15137 bersama rombongan Bis dari Desa lain dari kecamatan Cikupa.
Tampak di Rest area KM 14, Kades Muhidin Pasir Jaya, Kades Ude Talaga, Kades Herdiana Pasir Gadung, Kades Andi Bojong, Kades Sukiat Sukadamai, Sukanagara H Adung, Kades Apud Cikupa, didampingi oleh Sekdes dari masing masing desa. (Sopiyan/Red)