JAKARTA - Pada persidangan ke 5 yang dilaksanakan hari ini, Kamis (02/11/2023) atas persengketaan yang menyangkut urusan pembebasan lahan Tol Layang (elevated) Bekasi-Cawang-Kampung Melayu atau Tol Becakayu atas Gugatan ahli waris kepada pihak tergugat dari PAM Jaya, PUPR, BPN dan PT KKDM.
PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (PT KKDM), dalam hal ini sebagai Owner Project pada Proyek Strategi Nasional (PSN) Tol Becakayu yang berkewajiban melakukan pembayaran kepada pemilik lahan atas perintah dari Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan ketentuan Sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada PAM Jaya.
Kemudian PT KKDM menyatakan pihaknya telah membayarkan lahan yang dibebaskan untuk jalan Tol Becakayu tersebut kepada pihak Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya).
Lebih lanjut, Perwakilan dari pihak PAM Jaya yang juga turut menghadiri sidang lanjutan ke 5 ini bersama pihak dari Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), selanjutnya bersepakat untuk berproses ke langkah mediasi dengan mendaftarkan perkara lanjutan ke ruang Mediasi untuk mendapatkan jadwal dari Hakim Mediator di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Atas hal tersebut, kelanjutan perkara ke proses mediasi akan dilaksanakan pada jadwal sidang berikutnya.
Sabridanur, SH selaku Kuasa Hukum (PH) dari pihak Ahli waris, mengatakan bahwa dirinya merasa puas jika ada langkah untuk proses penyelesaian dengan alur mediasi. "Kita hormati hal yang solutif dari para pihak. Karena sudah hadir semua dari pihak tergugat 1, 2 dan 3 untuk langkah penyelesaian yang bijak dengan proses mediasi, dan saya sangat menghargai pertimbangan pengadilan yang dibawah kewenangan majlis hakim untuk melakukan upaya mediasi agar mendapatkan penanganan yang semestinya dari Hakim mediator yang telah sepakat kami tunjuk bersama. Apalagi ini terkait instansi pemerintah dan perkara hukum atas pembelaan masyarakat yang dalam hal ini merasa hak warisnya dianggap tidak dibayarkan oleh negara." Ujar bang Ferry sapaan akrab Sabridanur, SH.
Menurutnya, meskipun pada sidang kali ini belum juga mendapatkan hasil yang sudah ada perubahan dibandingkan sidang-sidang yang lalu, PAM Jaya sebagai tergugat, yang beberapa kali sidang sebelumnya tidak hadir. Namun untuk kesempatan sidang kali ini, pihak PAM Jaya hadir bersama tergugat lainnya serta dari pihak penggugat (ahli waris) menyetujui agenda sidang lanjutan perkara perdata ini adalah mediasi yang ditawarkan oleh Majelis Hakim.
"Ya, tadi sudah disepakati agenda mediasi pada hari Kamis 9 November 2023, kami dari pihak kuasa hukum ahli waris akan memaksimalkan mediasi, yang artinya berjuang keras agar para pihak tergugat, terutama PAM Jaya dapat memberikan hal-hal yang baik bagi klien kami sesuai dengan isi gugatan kami, " tukas Ferry.
Ditambahkan oleh Taslim, SH yang juga sebagai rekanan dari Tim Kuasa Hukum ahli waris.
“Dalam perkara ini, sudah beberapa kali sidang, nah untuk hari ini sidang yang ke 5, hasilnya Majelis Hakim mengeluarkan keputusan yang juga disepakati oleh pihak tergugat untuk sidang berikutnya adalah sidang mediasi.” Jelasnya.
“Namun demikian, apabila dalam sidang mediasi tersebut tidak ada kata sepakat, dan berlanjut pada sidang berikutnya, kami dari kuasa hukum ahli waris sudah sepakat, akan melaporkan tindakan pidana para pihak, yang sudah kami miliki buktinya. Selanjutnya bila betul-betul tidak selesai di sidang mediasi, kami akan melaporkan tindak pidananya yang dilakukan oleh para pihak ke Polda Metro Jaya.” imbuhnya.
Selain itu, Pernyataan yang hampir sama pun dipaparkan oleh Tim Kuasa Hukum ahli waris lainnya yakni Syahrul, SH dan Sadikin, SH.
Sadikin mengatakan bahwa pihaknya juga berharap pada sidang mediasi yang akan dilaksanakan minggu depan akan ada kata sepakat, terutama dari pihak tergugat, agar tidak berlanjut ke agenda sidang lanjutan dan bisa tuntas menyelesaikan perkara gugatan perdata dari ahli waris sesuai dengan isi gugatan, serta memastikan bahwa penggantian ganti rugi yang salah bayar tersebut dikembalikan kepada ahli waris pemilik sah lahan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dan menyangkut statement penyelesaian perkara dengan proses mediasi yang sesuai pun kembali dilontarkan oleh Syahrul sebagai tuntutan hak ahli waris.
"Kami sepakat untuk menyelesaikan perkara ini lewat proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kami hormati arahan dari Majelis Hakim untuk berlanjut ke proses mediasi, namun semua kembali kepada tuntutan hak ahli waris sebagai tujuan utama klien kami disini karena kami tetap mengarah pada pertanggungjawaban instansi yang terkait kejelasan pembayaran kepada ahli waris yang tersesuai." Tutup Syahrul, SH. (HD)